Periksa Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Purwokerto Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
jpnn.com, PURWOKERTO - Bea Cukai Purwokerto menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui paket barang kiriman jasa ekspedisi pada Kamis (24/10).
Plh Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Muhamad Irwan mengungkapkan penindakan rokok ilegal tersebut berawal dari kegiatan patroli darat yang dilaksanakan instansinya.
Petugas memeriksa jasa ekspedisi dan menyisir jalur distribusi rokok ilegal di beberapa wilayah di Kabupaten Banyumas.
“Saat memeriksa salah satu jasa ekspedisi di Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, petugas mendapati adanya pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek," ungkap Irwan dalam keterangannya, Senin (4/11).
Dari penindakan itu, lanjut Irwan mengungkapkan, petugas mengamankan 4.440 bungkus atau 86.520 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 120.346.200.
Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut mencapai Rp 83.501.834.
Irwan menegaskan Bea Cukai Purwokerto secara konsisten memberantas peredaran rokok ilegal.
Dia mengungkapkan peredaran rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas ekonomi, karena tidak membayarkan pungutan negara untuk barang kena cukai.
Bea Cukai Purwokerto menemukan rokok ilegal sebanyak ini saat memeriksa salah satu jasa ekspedisi di wilayah tersebut pada Kamis (24/10)
- Bea Cukai Dukung Kelancaran Perdagangan dan Stabilitas Pasokan Nasional
- Begini Cara Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi dalam Negeri
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri
- Berkat Pendampingan Bea Cukai Magelang, Perusahaan Ini Sukses Ekspor Kue Kering ke Taiwan
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Bintan
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup