Periksa Jenderal, Sidang Sri Sumartini Tertutup
Selasa, 25 Januari 2011 – 19:10 WIB
JAKARTA - Setelah mendapatkan vonis dua tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Seletan, administratur penyidikan kasus Gayus Tambunan AKP Sri Sumartini menanti hukumaan internal kepolisian. Selasa (25/1) Sri Sumartini menjalani sidang kode etik di gedung transnational crime, Mabes Polri. Namun, sidang yang menghadirkan Brigjen (Pol) Raja Erizman dan Kombes (Pol) Pambudi Pamungkas sebagai saksi ini digelar tertup. Masyarakat tak bisa menyaksikan sidang itu sebagaimana sidang kode etik Kompol Arafat Enanie dulu.""Terbuka untuk anggota polri,"" kata Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar, Selasa (25/1) .Ke depan sejumlah terperiksa lain seperti Brigjen (Pol) Raja Erizman, Brigjen (Pol) Edmon Ilyas, Kombes (Pol) Pambudi Pamungkas, AKBP Mardiani dan Kombes (Pol) Eko Budi S akan menjalani sidang yang sama." "Nanti akan diatur dalam sidang berikutnya. Saya hari ini belum terima jadwal, mungkin minggu ini akan keluar jadwalnya"" imbuhnya.
Baca Juga:
Dengan sidang ini nanti para perwira itu akan mendapatkan ganjaran dari dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan. Ancaman terberat dari sidang ini adalah pemberhentian tidak dengan hormat.Khusus untuk sidang AKP Sri Sumartini berlangsung sejak pagi hingga sore ini.(zul/jpnn)
JAKARTA - Setelah mendapatkan vonis dua tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Seletan, administratur penyidikan kasus Gayus Tambunan AKP Sri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Zulhas: Pemerintah Salurkan 160 Ribu Ton Beras Untuk 16 Juta KPM
- TNI Dikerahkan Untuk Bantu Polri Redam Bentrokan di Puncak Jaya
- Aksi Kamisan Semarang, Soroti Kematian SMK yang Ditembak Polisi
- Kemendagri Berharap Pemda Manfaatkan LMS Pamong Desa
- Kemenperin Gelar Lomba Karya Tulis dan Fotografi Jurnalistik, Simak Ketentuannya!
- Kemendagri Melatih 80.000 Aparatur Desa secara Tatap Maya, 2 Materi Tematik