Periksa Kepala Daerah Tak Perlu Izin Presiden
Kamis, 27 September 2012 – 09:36 WIB
JAKARTA--Pemeriksaan terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi harus lebih cepat mulai sekarang. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin membatalkan aturan yang mengharuskan adanya izin dari presiden sebelum memeriksa kepala daerah yang tersangkut kasus pidana. Mahfud M.D dan hakim konstitusi lainnya sepakat kalau Pasal 36 UU Pemda melukai independent judiciary.
Istilah independent judiciary digunakan oleh para pegiat anti korupsi yang dimotori Teten Masduki, Zaenal Arifin Mochtar dan ICW saat mengajukan judicial review pasal tersebut. Mereka menilai kalau pasal tersebut membuat kekuasaan kehakiman jadi tidak merdeka dan terbatas.
Baca Juga:
Selain itu, mereka juga menyebut Pasal 36 UU Pemda telah melanggar prinsip equality before the law. Buktinya? pasal tersebut memberikan perlakuan istimewa kepada kepala daerah dan atau wakilnya yang diduga melakukan tindak pidana. Sebab, harus menunggu persetujuan tertulis dari presiden terlebih dahulu.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 36 ayat 1 dan Pasal 36 ayat 2 UU 32/2004 tentang Pemda tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Mahfud. Pasal 36 ayat 1 sendiri berbunyi kalau penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan atau wakilnya dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden.
JAKARTA--Pemeriksaan terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi harus lebih cepat mulai sekarang. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin
BERITA TERKAIT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran