Periksa Kepala Daerah Tak Perlu Izin Presiden
Kamis, 27 September 2012 – 09:36 WIB
Sedangkan Pasal 36 ayat 2 berbunyi dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimannya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.
Nah, pokok yang dikabulkan MK adalah ayat 1 tidak lagi bisa digunakan karena bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan pada ayat dua yang sebelumnya mengatur 60 hari persetujuan untuk penahanan, dipersingkat jadi 30 hari saja. "Waktu 60 hari yang diberikan bisa menghambat proses penyelidikan," terangnya.
Hakim MK khawatir kalau waktu selama itu justru digunakan oleh kepala daerah atau wakilnya yang tersandung tindak pidana jadi punya waktu untuk menghindar. Termasuk berpeluang untuk melakukan penghapusan jejak tindak kejahatan, atau penghilangan alat bukti.
Jadi, setelah ini para penyidik tak perlu lagi meminta izin presiden untuk melakukan penyelidikan. Mereka hanya diharuskan meminta izin kalau hendak menahan kepala daerah atau wakilnya. Akan tetapi, kalau dalam 30 hari presiden tidak juga membalas persetujuan itu, penahanan bisa langsung dilakukan. (dim/ttg)
JAKARTA--Pemeriksaan terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi harus lebih cepat mulai sekarang. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 7 Fakta Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Ciri-ciri Korban Tewas
- Polisi Belum Memastikan Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbong Tol Ciawi
- Keputusan Bahlil soal Elpiji 3 Kg Dianggap Bahlul
- Berikut Daftar Nama Korban Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi
- Info Terbaru Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi
- Presiden Prabowo Aktifkan Kembali Pengecer LPG 3 Kg, Andre Rosiade Angkat Topi