Periksa Mantan Ketua Gafatar, Jaksa Agung Dinilai Salah
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Badan Pekerja SETARA Institute, Hendardi menilai pemeriksaan kepada mantan Ketua Umum Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) adalah tindakan salah. Alasannya, menurut Hendardi, apa yang dilakukan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo sifatnya memeriksa keyakinan seseorang dan itu bukan domain hukum.
“Keyakinan tidak bisa diadili dan negara tidak memiliki kewenangan untuk itu,” kata Hendardi, di Jakarta, Senin (1/2).
Menurut Hendardi, Jaksa Agung mesti belajar dari kriminalisasi yang dilakukan oleh negara atas keyakinan warga negara.
“Kasus Lia Eden misalnya, berapa kali pun dia dipenjara, kalau bukan atas kemauan sendiri maka tidak akan berubah keyakinannya,” tegas Hendardi.
Karena itu, menurut Hendardi, sia-sia saja mengadili pikiran dan keyakinan orang. Justru tindakan Kejagung itu merupakan pelanggaran HAM.
“Negara khususnya Polri dan Kemendagri sebaiknya fokus pada perlindungan warga negara, karena apapun keyakinannya, mereka adalah warga negara yang mempunyai hak sama,” ujarnya.
Dia menegaskan Setara Institute meminta negara melindungi pengikut Gafatar terhadap amuk massa dan pembakaran pemukiman pengikut Gafatar seperti di Mempawah, Kalimantan Barat.
“Itu terjadi karena dampak dari pernyataan pejoratif, stereotip, dan kebencian yang menganggap Gafatar adalah aliran sesat,” pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Ketua Badan Pekerja SETARA Institute, Hendardi menilai pemeriksaan kepada mantan Ketua Umum Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menhut Melibatkan Akademisi Demi Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta