Periksa Mantan Ketua Gafatar, Jaksa Agung Dinilai Salah
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Badan Pekerja SETARA Institute, Hendardi menilai pemeriksaan kepada mantan Ketua Umum Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) adalah tindakan salah. Alasannya, menurut Hendardi, apa yang dilakukan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo sifatnya memeriksa keyakinan seseorang dan itu bukan domain hukum.
“Keyakinan tidak bisa diadili dan negara tidak memiliki kewenangan untuk itu,” kata Hendardi, di Jakarta, Senin (1/2).
Menurut Hendardi, Jaksa Agung mesti belajar dari kriminalisasi yang dilakukan oleh negara atas keyakinan warga negara.
“Kasus Lia Eden misalnya, berapa kali pun dia dipenjara, kalau bukan atas kemauan sendiri maka tidak akan berubah keyakinannya,” tegas Hendardi.
Karena itu, menurut Hendardi, sia-sia saja mengadili pikiran dan keyakinan orang. Justru tindakan Kejagung itu merupakan pelanggaran HAM.
“Negara khususnya Polri dan Kemendagri sebaiknya fokus pada perlindungan warga negara, karena apapun keyakinannya, mereka adalah warga negara yang mempunyai hak sama,” ujarnya.
Dia menegaskan Setara Institute meminta negara melindungi pengikut Gafatar terhadap amuk massa dan pembakaran pemukiman pengikut Gafatar seperti di Mempawah, Kalimantan Barat.
“Itu terjadi karena dampak dari pernyataan pejoratif, stereotip, dan kebencian yang menganggap Gafatar adalah aliran sesat,” pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Ketua Badan Pekerja SETARA Institute, Hendardi menilai pemeriksaan kepada mantan Ketua Umum Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad