Periksa Penumpang Kapal, Bea Cukai Tanjungpinang Temukan Barang Haram Sebanyak Ini

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.057 gram pada Sabtu (9/3).
Petugas Bea Cukai Tanjungpinang juga mengamankan seorang penumpang kapal yang akan bertolak melalui Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.
Dari pemeriksaan dengan metode body tapping terhadap penumpang tersebut, petugas mendapatkan tiga bungkus plastik berisikan serbuk berwarna putih yang kemudian barang haram tersebut diidentifikasi sebagai sabu-sabu.
"Penindakan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi community protector Bea Cukai," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang Faisal Rusydi dalam keterangan yang diterima, Senin (18/3).
Faisal Rusydi juga menegaskan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran dan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).
"Khususnya Bea Cukai Tanjungpinang, kami senantiasa mendukung sinergi antaraparat penegak hukum guna mewujudkan Indonesia sehat dan bebas dari narkotika," tegasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhkan diri dari bahaya narkotika demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat dan masa depan yang makin baik. (mrk/jpnn)
Petugas Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan seorang penumpang kapal setelah menemukan barang haram sebanyak ini
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini