Periksa Penumpang Kapal, Bea Cukai Tanjungpinang Temukan Barang Haram Sebanyak Ini
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.057 gram pada Sabtu (9/3).
Petugas Bea Cukai Tanjungpinang juga mengamankan seorang penumpang kapal yang akan bertolak melalui Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.
Dari pemeriksaan dengan metode body tapping terhadap penumpang tersebut, petugas mendapatkan tiga bungkus plastik berisikan serbuk berwarna putih yang kemudian barang haram tersebut diidentifikasi sebagai sabu-sabu.
"Penindakan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi community protector Bea Cukai," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang Faisal Rusydi dalam keterangan yang diterima, Senin (18/3).
Faisal Rusydi juga menegaskan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran dan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).
"Khususnya Bea Cukai Tanjungpinang, kami senantiasa mendukung sinergi antaraparat penegak hukum guna mewujudkan Indonesia sehat dan bebas dari narkotika," tegasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhkan diri dari bahaya narkotika demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat dan masa depan yang makin baik. (mrk/jpnn)
Petugas Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan seorang penumpang kapal setelah menemukan barang haram sebanyak ini
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati