Periksa Penumpang Kapal, Bea Cukai Tanjungpinang Temukan Barang Haram Sebanyak Ini
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.057 gram pada Sabtu (9/3).
Petugas Bea Cukai Tanjungpinang juga mengamankan seorang penumpang kapal yang akan bertolak melalui Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.
Dari pemeriksaan dengan metode body tapping terhadap penumpang tersebut, petugas mendapatkan tiga bungkus plastik berisikan serbuk berwarna putih yang kemudian barang haram tersebut diidentifikasi sebagai sabu-sabu.
"Penindakan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi community protector Bea Cukai," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang Faisal Rusydi dalam keterangan yang diterima, Senin (18/3).
Faisal Rusydi juga menegaskan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran dan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).
"Khususnya Bea Cukai Tanjungpinang, kami senantiasa mendukung sinergi antaraparat penegak hukum guna mewujudkan Indonesia sehat dan bebas dari narkotika," tegasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhkan diri dari bahaya narkotika demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat dan masa depan yang makin baik. (mrk/jpnn)
Petugas Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan seorang penumpang kapal setelah menemukan barang haram sebanyak ini
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia