Periksa Restitusi Pajak PT Wilmar

Periksa Restitusi Pajak PT Wilmar
Periksa Restitusi Pajak PT Wilmar
Untuk diketahui kasus restitusi pajak PT Wilmar International Group terungkap karena adanya kecurigaan anggota Panja Perpajakan DPR RI Bambang Soesatyo atas pencairan restitusi PPN (pajak pertambahan nilai) perusahaan sawit tersebut senilai Rp3,6 triliun.

Dikatakannya, pihaknya menerima pengaduan dari orang dalam kantor pajak. Dalam laporan pengaduan itu, Bambang mengungkapkan ada empat modus yang dilakukan Wilmar. Yaitu mendirikan beberapa perusahaan di wilayah berbeda yang memiliki kegiatan usaha di bidang sawit (trading, minyak goreng, dan turunannya).

Kedua, melakukan transaksi fiktif antarperusahaan dalam grup, merekayasa laporan keuangan, serta melakukan transfer pricing antargrup. Ketiga, memanfaatkan izin kawasan berikat untuk mempermudah transaksi antargrup. Keempat, bekerja sama dengan aparat pajak menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif. (esy/jpnn)

 

JAKARTA-Pimpinan Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng mendesak agar restitusi pajak PT Wilmar International Group diusut. Pasalnya, banyak restitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News