Periksa Semua Petugas, Cabut Hak Hariansyah
Marah Besar, Menkum HAM Langsung Kirim Tim ke Sidoarjo
Jumat, 08 Juli 2011 – 07:48 WIB

Periksa Semua Petugas, Cabut Hak Hariansyah
Sepertinya Patrialis marah besar dengan terungkapnya peristiwa yang menampar wajah institusi yang dipimpinnya itu. Sebab, saat ditanya kapan tim Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM diturunkan ke Sidoarjo, Patrialis menjawab, detik itu juga setelah mendapatkan laporan, dirinya langsung memerintahkan tim tersebut. "Detik itu juga langsung saya perintahkan Inspektorat ke Sidoarjo. Tidak menunggu-nunggu lagi," ucapnya.
Baca Juga:
Patrialis juga menerangkan bahwa hak-hak yang dimiliki Harinsyah sebagai Narapidana semuanya dicabut. Jadi, sudah tidak ada keringanan-keringanan untuk terpidana pemalsuan dokumen tersebut. Katanya, nama Hariansyah akan dimasukkan dalam daftar register F atau catatan untuk para narapidana yang melakukan pelanggaran selama menjadi warga binaan.
Bahkan, lanjut Patrialis, hak-hak remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat Hariansyah semuanya akan dicabut. "Pokoknya semua hak-hak dia sebagai narapidana hilang," ujarnya dengan nada tinggi. Di bagian lain, Kepala Humas Ditjenpas Akbar Hadiprabowo menerangkan, sebenarnya seorang narapidana memang diizinkan meninggalkan lapas. Itu bisa dilakukan jika napi tersebut masuk dalam tahap asimilasi.
Berdasarkan protab, lanjut Akbar, seorang napi bisa keluar tahanan, untuk mendapatkan pembekalan. Ketentuannya, boleh meninggalkan lapas pukul 07.00 hingga pukul 17.00. Namun, dia menegaskan, bagaimanapun juga napi tersebut tidak boleh mampir ke tempat-tempat yang tidak diizinkan. "Tidak boleh mampir ke restoran," tegasnya.
TERUNGKAPNYA kasus Hariansyah Limantara yang sering meninggalkan Lapas Kelas II A Sidoarjo membuat telinga Menkum HAM Patrialis Akbar memerah. Saat
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar