Periksa Tes PNS Harus Terkomputerisasi

Periksa Tes PNS Harus Terkomputerisasi
Periksa Tes PNS Harus Terkomputerisasi
JAKARTA—Hasil ujian seleksi penerimaan CPNS 2008 yang didasarkan pada sistem komputerisasi tidak bisa diperiksa secara manual lagi. Demikian juga hasil tes tidak bisa dikembalikan pada pelamar untuk dicocokkan dengan jawaban. Demikian ditegaskan Kepala Biro Umum Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pepen Iskandar yang dimintai komentarnya soal kasus seleksi CPNS di Sulut.

jpnn.com - Menurut Pepen, jika pemeriksaan dilakukan secara manual karena tidak terbaca komputer, itu sama saja menyalahi sistem. Adanya sistem komputerisasi, untuk mengurangi human error dan meningkatkan objektivitas karena sebelumnya pemeriksaan manual kurang akurat sehingga menimbulkan protes dari pelamar.

Kalau kemudian dalam tes itu ada pelamar yang hasilnya tidak terbaca berarti ada yang salah dengan sistemnya. Misalnya, pelamarnya tidak tahu bagaimana memberikan tanda yang benar, dll. Tapi itu bukan berarti pemerintah daerah kemudian mengambil kebijakan mengulang pemeriksaan secara manual lagi karena itu sama halnya dengan mempermainkan sistem,” beber Pepen.

Dia menyarankan, Pemda bersama ahli di perguruan tinggi untuk mengatur sistem komputernya lagi agar kesalahan seperti itu tidak terjadi lagi. “Yang jelas tidak ada itu pemeriksaan manual lagi. Kita ini mau maju atau mundur ke belakang,” tegasnya.

Mengenai desakan pelamar pada pemerintah untuk mengembalikan lembar jawaban yang sudah diperiksa, bagi Pepen sangat tidak mungkin. “Kata transparansi jangan disalahartikan dong. Pemerintah punya hak untuk tidak mengembalikan lembar jawabannya. Kalau minta dikembalikan, sama saja tidak percaya pemerintah. Dan kenapa juga ikut tes kalau tidak percaya. Saya sarankan sebaiknya bagi pelamar yang belum lulus hendaknya bersikap sportif, toh masih ada kesempatan lagi,” ulasnya.

Sementara itu Humas Menpan Gatot Sugiharto yang dihubungi terpisah mengatakan, diulang atau tidaknya pemeriksaan tes CPNS secara manual tergantung pemerintah daerah. Begitu juga soal pengembalian lembar jawaban pada pelamar. Dengan otonomi daerah, pemerintah setempat diberikan kesempatan untuk mengatasi masalah yang berhubungan dengan rakyatnya.

Pusat hanya menetapkan formasi dan mengeluarkan NIP sesuai usulan pemerintah daerah. Jika di lapangan ada masalah seperti itu, pemerintah daerah hendaknya menyelesaikannya secara arif. Ini untuk menghindari tumpang tindih kebijakan, karena yang lebih tahu di lapangan kan pemerintah daerah sendiri,” jelasnya. (esy)


JAKARTA—Hasil ujian seleksi penerimaan CPNS 2008 yang didasarkan pada sistem komputerisasi tidak bisa diperiksa secara manual lagi. Demikian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News