Periksa Wartawan Dalam Kasus SDA, Ini yang Ingin Didalami KPK
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Pada 8 Mei 2015 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang wartawan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Adapun keempatnya adalah Ruby Rizwardy Matondang dari Sindo TV, Nurul Huda Aspari dari Koran Sindo, Intan Fahdiana Ismail dari Metro TV, dan Ikhwanul Kiram Mashuri yang merupakan mantan Pemimpin Redaksi Republika.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemanggilan para wartawan itu untuk mengkonfirmasi mengenai status mereka dalam rombongan ibadah haji.
"Yang ditanya status mereka di sana sebagai apa, peliput atau pemanfaat PPIH (panitia penyelenggara ibadah haji)," ujar Priharsa di KPK, Jakarta, Selasa (12/5).
Priharsa menjelaskan, pemanggilan terhadap para wartawan itu dilakukan untuk mengkonfirmasi apakah ada pelanggaran atau tidak.
"Jadi tidak ada pernyataan dari KPK saat ini dinyatakan sebagai pelanggaran," ucapnya.
Selain itu, Priharsa menuturkan, para wartawan itu juga dikonfirmasi apakah mendapat fasilitas dari Kementerian. "Kalau mereka berangkat dari fasilitas Kementerian Agama bentuknya seperti apa," ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Priharsa menyatakan, ada beberapa hal yang ingin didalami KPK.
JPNN.com JAKARTA - Pada 8 Mei 2015 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang wartawan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri