Periksa Wartawan Dalam Kasus SDA, Ini yang Ingin Didalami KPK

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Pada 8 Mei 2015 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang wartawan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Adapun keempatnya adalah Ruby Rizwardy Matondang dari Sindo TV, Nurul Huda Aspari dari Koran Sindo, Intan Fahdiana Ismail dari Metro TV, dan Ikhwanul Kiram Mashuri yang merupakan mantan Pemimpin Redaksi Republika.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemanggilan para wartawan itu untuk mengkonfirmasi mengenai status mereka dalam rombongan ibadah haji.
"Yang ditanya status mereka di sana sebagai apa, peliput atau pemanfaat PPIH (panitia penyelenggara ibadah haji)," ujar Priharsa di KPK, Jakarta, Selasa (12/5).
Priharsa menjelaskan, pemanggilan terhadap para wartawan itu dilakukan untuk mengkonfirmasi apakah ada pelanggaran atau tidak.
"Jadi tidak ada pernyataan dari KPK saat ini dinyatakan sebagai pelanggaran," ucapnya.
Selain itu, Priharsa menuturkan, para wartawan itu juga dikonfirmasi apakah mendapat fasilitas dari Kementerian. "Kalau mereka berangkat dari fasilitas Kementerian Agama bentuknya seperti apa," ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Priharsa menyatakan, ada beberapa hal yang ingin didalami KPK.
JPNN.com JAKARTA - Pada 8 Mei 2015 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang wartawan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat