Perincian Passing Grade CPNS 2021 Formasi Umum dan Khusus, Selisihnya Jauh

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan passing grade pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.
Nilai ambang batas itu ditetapkan dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021 yang diteken pada Senin, 26 Juli 2021.
Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, SKD CPNS 2021 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
TWK akan terdiri atas 30 butir soal, TIU 35, dan TWK 45. Masing-masing memiliki bobot penilaian tersendiri, dengan total nilai maksimal 550 apabila bisa terjawab dengan benar dan sesuai seluruhnya.
"Untuk formasi Umum CPNS 2021, ambang batas nilai TWK ialah 65, TIU 80, dan TKP 166," ujar Katmoko Ari di Jakarta, Kamis (29/7).
Dia menjelaskan ada perbedaan nilai ambang batas TIU dan SKD untuk formasi khusus, yaitu:
1. Formasi Cumlaude: TIU minimal 85, total SKD minimal 311
2. Formasi Disabilitas: TIU minimal 60, total SKD minimal 286
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan passing grade pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.Passing grade CPNS 2021 formasi umum dan khusus selisihnya jauh sekitar 20 poin
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- Raimel Jesaja Antar Kejari Jaksel Raih WBK/WBBM dari Kemenpan RB
- 5 Tuntutan Aliansi Merah Putih, Ada Soal Status R2/R3 & Honorer Kena PHK
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak