Perindo Gunakan Badan Hukum Parpol Lain untuk Lolos Verifikasi
jpnn.com - JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dinyatakan lolos sebagai partai politik berbadan hukum tanpa harus melalui verifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Masnusia (Kemenkumham).
Pasalnya, partai pimpinan Hary Tanoesoedibjo yang gencar memperkenalkan marsnya di stasiun televisi swasta itu menggunakan badan hukum partai lain yang kemudian diganti menjadi Perindo. Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam jumpa pers tentang hasil verifikasi parpol baru di Jakarta, Jumat (7/10).
"Perindo sudah ada badan hukumnya. Diambil dari partai lain dulu, kemudian diganti namanya," katanya.
Hanya saja Yasonna enggan menyebut nama parpol yang badan hukumnya diubah dan berganti nama menjadi Perindo itu. Ia hanya menjelaskan, nama partai itu diganti menjadi Perindo dan diubah kepengurusannya.
"Jadi ada partai yang sudah berbadan hukum awalnya lalu berubah kepengurusannya dan diubah namanya jadi Perindo," ujar menteri asal PDI Perjuangan itu.
Menurut Yasonna, hal itu dibolehkan berdasarkan undang-undang. Yang jelas, ujar dia, kini Perindo sama dengan 72 partai lain yang sudah berbadan hukum.
Namun demikian, mantan anggota Komisi II DPR itu menambahkan, Perindo dan partai lainnya harus melewati persyaratan yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum untuk bisa mengikuti pemilu 2019.
"Kalau mau ikut pemilu syarat ada lagi. Belum tentu semua partai itu bisa ikut pemilu," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Seperti diketahui, Yasonna hari ini mengumumkan parpol baru yang lolos verifikasi mendapatkan badan hukum. Yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin Grace Natalie.
Sedangkan empat parpol lain gagal. Yakni, Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia. Partai Idaman didirikan oleh raja dangdut Rhoma Irama. "Hanya satu parpol yang memenuhi syarat," kata Yasonna.(boy/jpnn)
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dinyatakan lolos sebagai partai politik berbadan hukum tanpa harus melalui verifikasi di Kementerian
- Video Viral Ridwan Kamil soal Nafkahi Janda, Jubir Bantah Begini
- Sandiaga Uno Minta RSI Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- DPR Optimistis Desk Pilkada Kemenko Polkam Mampu Meredam Potensi Konflik
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024