Perindo Gunakan Badan Hukum Parpol Lain untuk Lolos Verifikasi
Jumat, 07 Oktober 2016 – 21:12 WIB
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dinyatakan lolos sebagai partai politik berbadan hukum tanpa harus melalui verifikasi di Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3.864 KPPS Akan Bertugas di 552 TPS Kota Kupang Pada Pilkada 2024
- Hanya Untuk Honor KPPS dan Linmas Saja Mencapai Miliaran Rupiah
- Muslimat NU Siap Lahir Batin Bawa Khofifah-Emil Menang di Pilgub Jatim
- Kaesang Pangarep Ajak Warga Kota Jambi Coblos Maulana-Diza
- Bawaslu Ingatkan Politisasi SARA Rusak Tatanan Demokrasi
- KPU Jember Temukan Ratusan Surat Suara Rusak