Perindo Minta DPR Tolak Perppu MK

jpnn.com - JAKARTA - Persatuan Indonesia (Perindo) meminta DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Selain bertentangan dengan UUD 1945, Perppu yang di latarbelakangi dengan penangkapan Ketua MK nonaktif Akil Moctar itu juga belum mendesak untuk diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Keluarnya Perppu tidak tepat karena syarat dikeluarkanya tidak terpenuhi. Perppu itu tidak dibutuhkan karena tak ada kondisi genting. Tertangkapnya Akil Mochtar tidak membuat situasi negara genting,“ ujar Wakil Sekjen Perindo, Hendrik Kawilarang Luntungan, di Jakarta, Senin (21/10).
Menurut Hendrik, sebuah Perppu dikeluarkan kalau negara sudah benar-benar dalam situasi mendesak. Perppu itu pun dikeluarkan karena ada kebutuhan yang menyangkut isu kesejahteraan, bukan isu yang menyebabkan tata negara dicederai.
“Kalau wewenang yudikatif dan legislatif tercederai karena diserobot eksekutif, itu baru pantas dikeluarkan Perppu,” tegas calon lagislatif Hanura ini.
Hendrik berpandangan, Perppu yang dikeluarkan SBY sudah sangat terlambat karena unsur kegentingan dan keterpaksaannya sudah hilang. Seharusnya, sehari setelah Akil ditangkap KPK Perppu sudah dikeluarkan. Kalau setelah tiga minggu kepercayaan masyarakat sudah pulih kembali ke MK. Apalagi, sudah ada langkah hukum yang lebih pasti, baik yang dilakukan KPK, PPATK dan Majelis Kehormatan MK. “Dan karena itulah DPR harus menolak Perppu itu,” tegasnya.
Perppu yang dikeluarkan SBY, menurut Hendrik juga melannggar UUD 1945 karena pemilihan hakim konstitusi sudah diatur di Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24c ayat 6, yaitu: pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tetang MK diatur dalam undang-undang.
“Perppu itu jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi. Dan tidak berdasar karena kasus itu sudah ditangani secara hukum oleh KPK," ujar pengusaha baja nasional ini. (awa/jpnn)
JAKARTA - Persatuan Indonesia (Perindo) meminta DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan
- Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penanganan Kasus Besar
- KPK Geledah Rumah Mewah Milik Ridwan Kamil di Bandung
- Siap Disidang, Hasto Tambah Penasihat Hukum dari Profesional dan Aktivis HAM
- Prabowo Janjikan THR Karyawan Swasta, BUMD, dan BUMN Cair Paling Lambat di Tanggal Ini
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini