Perindo Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Humbang Hasundutan
jpnn.com, HUMBANG HASUNDUTAN - Partai Perindo menduga terjadi kecurangan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Dapil II Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.
Hal itulah yang mendasari Perindo untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 131-09-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII /2019.
Kuasa Hukum Partai Perindo dalam PHPU di Dapil II Humbahas M Raja Simanjuntak menjelaskan, pada 18 April 2019 pukul 02:00 WIB, pihaknya telah melakukan perhitungan manual sesuai dengan data C1 plano yang dikirimkan oleh para saksi melalui pesan WhatsApp dengan total suara mencapai 2.041.
BACA JUGA: MK Mulai Garap Sengketa Pileg 2019 Pekan Depan
“Tidak terdapat persesuaian jumlah perolehan suara dan jumlah suara sah, baik salinan C1 dengan DB1, salinan C1 dengan seluruh DAA1, salinan C1 dengan DA1 serta DAA1 dengan DA1 juga dengan DB1,” jelas Raja, Selasa (16/7).
Dia menambahkan, ada parpol dan caleg yang perolehan suaranya digelembungkan.
Selain itu, ada indikasi meniadakan suara parpol yang perolehan suaranya tidak memungkinkan untuk memperoleh kursi DPRD dapil Humbang Hasundutan.
Pada 18 April 2019, sambung Raja, perolehan suara Golkar tidak mencapai 6.000. Dengan metode saint league, seharusnya Perindo memperoleh kursi di dapil itu.
Partai Perindo menduga terjadi kecurangan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Dapil II Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi