Perindo Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Humbang Hasundutan

Menurut Raja, ada perbedaan perolehan suara sah versi DB1 DPRD Kabupaten Humbahas sebesar 24.817.
Akan tetapi, suara sah sesuai sumber C1 seluruh TPS di dua kecamatan yakni Lintongnuhuta dan Paranginan hanya 24.817 suara.
“Ini menyebabkan kebenaran perolehan suara partai perserta pemilu di Dapil II Humbahas dijadikan oleh KPU sebagai data resmi untuk menetapkan perolehan suara pemilu legislatif.
Menurut Raja, sangat beralasan apabila rekapitulasi perolehan suara (model DB1 DPRD Kabupaten) dibatalkan.
“Kami memohon kepada MK untuk melakukan agenda pemeriksaan bukti salinan C1 dan C1 plano,” ucapnya.
Raja dalam petitumnya memohon MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam berita acara No 135/PL.01.7-BA/1216/KPU-Kab/V/2019 tentang rekapitulasi hasl perhitungan suara di tingkat kabupaten.
Pihaknya meminta MK menetapkan perolehan suara Perindo sebanyak 2.041 suara, bukan seperti yang ditetapkan KPUD Humbahas 2.044 suara.
Selain itu, menetapkan perolehan suara partai golkar di di Dapil II Humbahas sebanyak 5.974 suara.
Partai Perindo menduga terjadi kecurangan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Dapil II Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU