Perindo Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Humbang Hasundutan
Menurut Raja, ada perbedaan perolehan suara sah versi DB1 DPRD Kabupaten Humbahas sebesar 24.817.
Akan tetapi, suara sah sesuai sumber C1 seluruh TPS di dua kecamatan yakni Lintongnuhuta dan Paranginan hanya 24.817 suara.
“Ini menyebabkan kebenaran perolehan suara partai perserta pemilu di Dapil II Humbahas dijadikan oleh KPU sebagai data resmi untuk menetapkan perolehan suara pemilu legislatif.
Menurut Raja, sangat beralasan apabila rekapitulasi perolehan suara (model DB1 DPRD Kabupaten) dibatalkan.
“Kami memohon kepada MK untuk melakukan agenda pemeriksaan bukti salinan C1 dan C1 plano,” ucapnya.
Raja dalam petitumnya memohon MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam berita acara No 135/PL.01.7-BA/1216/KPU-Kab/V/2019 tentang rekapitulasi hasl perhitungan suara di tingkat kabupaten.
Pihaknya meminta MK menetapkan perolehan suara Perindo sebanyak 2.041 suara, bukan seperti yang ditetapkan KPUD Humbahas 2.044 suara.
Selain itu, menetapkan perolehan suara partai golkar di di Dapil II Humbahas sebanyak 5.974 suara.
Partai Perindo menduga terjadi kecurangan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Dapil II Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- TGB Zainul Majdi Resmi Keluar dari Partai Perindo
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Herbud Mundur dari Jabatan Juru Bicara dan Anggota Partai Perindo
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK