Perindo Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Humbang Hasundutan
Selasa, 16 Juli 2019 – 19:35 WIB
“Permohonan pemohon ke MK untuk menetapkan kursi ke enam di Dapil II Humbang Hasundutan itu milik Perindo dengan caleg nomor urut 01 Lenny Marlina Siburian. Ini demi tegaknya keadilan di Pileg 2019,” katanya. (jos/jpnn)
Partai Perindo menduga terjadi kecurangan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Dapil II Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- TGB Zainul Majdi Resmi Keluar dari Partai Perindo
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Herbud Mundur dari Jabatan Juru Bicara dan Anggota Partai Perindo
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK