Peringatan! ASN di Sumsel Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

jpnn.com, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
"Mobil dinas milik Pemerintah Provinsi Sumsel tidak boleh dibawa keluar kota atau dibawa mudik lebaran," tegas Deru, Rabu (26/3/2025).
Kata Deru, kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan dalam Kota Palembang dan untuk kepentingan pekerjaan.
"Kendaraan dinas hanya boleh dipakai di dalam kota untuk kepentingan pekerjaan. Kalau penggunaan mobil dinas di dalam kota yang bersifat pribadi, tentu BBM nya ditanggung sendiri," kata Deru.
Sekda Sumsel Edward Candra mengimbau ASN untuk mengikuti sesuai peraturan yang ada.
"Untuk mudik Lebaran, kami mengimbau seluruh ASN menggunakan kendaraan pribadi. Jika tidak, ada transportasi umum. Aturan itu harus dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan dan keteladanan," kata Edward.
Menurutnya, para ASN di lingkungan Pemprov Sumsel tidak akan menggunakan kendaraan dinas ketika ingin mudik nanti.
"Kami percaya semua pihak dapat mematuhi aturan ini dengan baik," tutup Edward. (mcr35/jpnn)
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Cuci Hati
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting