Peringatan! ASN di Sumsel Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Peringatan! ASN di Sumsel Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

"Mobil dinas milik Pemerintah Provinsi Sumsel tidak boleh dibawa keluar kota atau dibawa mudik lebaran," tegas Deru, Rabu (26/3/2025).

Kata Deru, kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan dalam Kota Palembang dan untuk kepentingan pekerjaan.

"Kendaraan dinas hanya boleh dipakai di dalam kota untuk kepentingan pekerjaan. Kalau penggunaan mobil dinas di dalam kota yang bersifat pribadi, tentu BBM nya ditanggung sendiri," kata Deru.

Sekda Sumsel Edward Candra mengimbau ASN untuk mengikuti sesuai peraturan yang ada.

"Untuk mudik Lebaran, kami mengimbau seluruh ASN menggunakan kendaraan pribadi. Jika tidak, ada transportasi umum. Aturan itu harus dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan dan keteladanan," kata Edward.

Menurutnya, para ASN di lingkungan Pemprov Sumsel tidak akan menggunakan kendaraan dinas ketika ingin mudik nanti.

"Kami percaya semua pihak dapat mematuhi aturan ini dengan baik," tutup Edward. (mcr35/jpnn) 

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News