Peringatan Bagi Wajib Pajak soal Pelaporan SPT Tahunan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak masih diperbolehkan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga hari ini, Senin (1/4) pukul 23:59.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor 95/PJ./2019. Wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya bakal menerima sanksi.
’’Kelonggaran itu hanya untuk penyampaian SPT tahunan. Bila terdapat kurang bayar, tetap harus dilunasi selambatnya pada 31 Maret,’’ ujar Hestu, Minggu (31/3).
Kantor pelayanan pajak (KPP) di semua daerah masih terbuka bagi wajib pajak yang membutuhkan pendampingan pengisian SPT hari ini.
Yoga yakin akan banyak wajib pajak yang mengisi SPT. Sebab, pemerintah juga tidak memberlakukan denda Rp 100 ribu bagi mereka yang menyampaikan SPT hingga hari terakhir ini.
Hingga Sabtu (30/3), sebanyak 10,93 juta SPT tahunan sudah dilapokan. Sekitar 270 ribu SPT di antaranya dari wajib pajak badan.
SPT yang disampaikan secara online mencapai 93 persen dari total yang masuk.
Pelaporan 10,93 juta SPT itu sebenarnya masih jauh dari target pemerintah yang ingin menerima 15,58 juta SPT.
wajib pajak masih diperbolehkan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga hari ini, Senin (1/4) pukul 23:59.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Beri Penghargaan kepada Para Wajib Pajak Terbaik
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun