Peringatan Bagi Wajib Pajak soal Pelaporan SPT Tahunan

Peringatan Bagi Wajib Pajak soal Pelaporan SPT Tahunan
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

Yoga pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT hari ini agar kepatuhan pajak meningkat.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menuturkan, pemerintah menyediakan berbagai saluran bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT.

Namun, penyampaian SPT secara online atau e-filing tentu bakal lebih memudahkan wajib pajak.

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan SPT melalui e-filing.

Pria yang karib disapa Frans itu menjelaskan, Sri Mulyani mengisi SPT secara bertahap melalui e-form.

E-form adalah formulir SPT elektronik dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan aplikasi form viewer dari DJP Kemenkeu.

Fasilitas itu bisa dimanfaatkan wajib pajak yang mengisi data beberapa kali akibat keterbatasan waktu.

Setelah data e-form lengkap, Sri Mulyani menyampaikan e-filing secara online pada 22 Maret lalu.

wajib pajak masih diperbolehkan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga hari ini, Senin (1/4) pukul 23:59.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News