Peringatan Bagi Wajib Pajak soal Pelaporan SPT Tahunan

Peringatan Bagi Wajib Pajak soal Pelaporan SPT Tahunan
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

’’Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunan,’’ tutur Frans. (rin/c14/oki)


wajib pajak masih diperbolehkan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga hari ini, Senin (1/4) pukul 23:59.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News