Peringatan Bahaya Rokok Harus Disertai Gambar
Selasa, 01 November 2011 – 21:03 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 113 Ayat 2, Pasal 114 beserta penjelasannya, dan Pasal 199 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Selasa (1/11).
Pasal 114 berbunyi, 'Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan'. Sementara, Penjelasan Pasal 114 menyebutkan, 'peringatan kesehatan dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan ‘dapat’ disertai gambar atau bentuk lainnya.'
Hakim konstitusi Akil Mochtar dalam pertimbangan putusan mengatakan, Pasal 114 menimbulkan penafsiran yang tidak jelas dan tegas. Apalagi jika dihubungkan dengan ketentuan sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 199 Ayat 1 UU Kesehatan Pasal 114 beserta Penjelasannya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 113 Ayat 2, Pasal 114 beserta penjelasannya, dan Pasal 199 Ayat
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang