Peringatan Bahaya Rokok Harus Disertai Gambar
Selasa, 01 November 2011 – 21:03 WIB
Akil mengakui, dalam membuat keputusan hakim konstitusi lalai dengan tidak menghapus kata ‘bentuk lainnya’. Akibatnya, perusahaan rokok bisa bingung harus mencantumkan definisi bentuk gambar seperti apa yang dimaksud dalam aturan itu. “Nanti bisa diatur lebih detail dalam Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Perdagangan,” jelas Akil.
Terkait tuntutan pemohon dalam Pasal 113 Ayat 2 UU Kesehatan yang berbunyi, 'Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya. Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditetapkan'.
Menurut Mahfud, frasa, “tembakau, produk yang mengandung tembakau” tidak dapat diterima. Sebab, permohonan pemohon tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak ditemukan unsur diskriminasi.
Dalam permohonannya, kuasa hukum pemohon Wakil Kamal menyinggung Pasal 113 yang dinilai diskriminatif terhadap petani tembakau dan industri yang berbahan tembakau. Kamal menilai susunan dua ayat dalam pasal itu kacau, disebabkan dalam Ayat 1 disebutkan zat adiktif secara umum.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 113 Ayat 2, Pasal 114 beserta penjelasannya, dan Pasal 199 Ayat
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak