Peringatan Bahaya Rokok Harus Disertai Gambar

Peringatan Bahaya Rokok Harus Disertai Gambar
Peringatan Bahaya Rokok Harus Disertai Gambar
Namun pada Ayat 2 hanya menyebutkan tembakau sebagai zat adiktif. "Tidak hanya tembakau saja, tetapi banyak tumbuhan lain yang mengandung zat adiktif. Ini sangat diskriminatif,” kata Kamal.

Sementara itu, bunyi Pasal 113 Ayat 1 berbunyi, 'Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan'.

Para pemohon uji materi adalah Nurtanto Wisnu Barta beserta 11 rekannya yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPD Jawa Tengah. (kyd/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 113 Ayat 2, Pasal 114 beserta penjelasannya, dan Pasal 199 Ayat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News