Peringatan BMKG Saat Memasuki Musim Pancaroba, Waspada!

Dalam sepekan ke depan, sambung dia, dinamika atmosfer teridentifikasi masih berkontribusi terhadap pembentukan awan hujan.
Hal itu disebabkan adanya sirkulasi siklonik di Samudera Pasifik Timur Filipina dan di Samudera Hindia sebelah selatan Bali-Nusa Tenggara, yang dapat mengakibatkan terbentuknya pola konvergensi dan belokan angin.
"Diperkuat dengan adanya fenomena Gelombang Rossby Ekuatorial yang diprediksikan masih cukup aktif di sekitar wilayah Indonesia bagian barat."
"Selain itu, kondisi labilitas udara lokal yang signifikan juga dapat meningkatkan potensi konvektifitas dan pembentukan awan hujan di sebagian besar wilayah Indonesia," katanya.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, BMKG memprakirakan dalam periode sepekan ke depan curah hujan dengan intensitas lebat dapat disertai kilat/petir dan angin kencang berpotensi terjadi di sejumlah wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur.
Kemudian Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tengggara Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
"Masyarakat diimbau agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap potensi cuaca ekstrem yang dapat mengakibatkan banjir, tanah longsor, banjir bandang, genangan, angin kencang, pohon tumbang, dan jalan licin selama memasuki masa pancaroba tahun ini," katanya. (antara/jpnn)
BMKG menganalisis potensi cuaca ekstrem pada periode peralihan musim (pancaroba) dari penghujan ke kemarau.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- BMKG Sebut Jakarta Diliputi Awan Tebal Hari Ini, Ada Hujan Juga
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- Sejumlah Daerah Diguncang Gempa, Magnitudo 6.0 di Wanokaka NTT
- H-5 Lebaran, Sungai Musi Mengalami Pasang Setinggi 3,4 Meter
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Warga Jakarta Siap-Siap Bawa Payung
- 5 Berita Terpopuler: Waspada, Seluruh Honorer, PNS, dan PPPK Wajib Tahu SE MenPANRB Terbaru, Ini Alasannya