Peringatan Buat DPR, MAKI Siap Gugat Hasil Seleksi Anggota BPK

Peringatan Buat DPR, MAKI Siap Gugat Hasil Seleksi Anggota BPK
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan menggugat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke PTUN jika para wakil rakyat tetap mengangkat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) di proses pencalonan.

"DPR yang melakukan pengangkatan dengan memberikan surat keputusan pelantikan. Nah, nanti surat keputusan pelantikan yang final akan saya gugat ke PTUN," kata Boyamin melalui layanan pesan, Minggu (29/9).

Alumni Fakultas Hukum Universiitas Muhammadiyah Solo merasa yakin hakim PTUN mengabulkan gugatan dirinya jika DPR mengangkat anggota BPK yang TMS.

"Nanti saya akan gugat terus sampai di level presiden akan saya gugat ke PTUN," ujar Boyamin.

Pria kelahiran Jawa Timur itu menuturkan, syarat calon anggota BPK sebenarnya sudah tertuang di dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006. Syarat tersebut dikuatkan dengan fatwa MA tahun 2009 dan 2021.

Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 itu mengatur calon anggota BPK selama dua tahun terakhir tidak menduduki jabatan kuasa pengguna atau pengelola anggaran negara.

Di sisi lain, DPR RI meloloskan dua dari 16 orang calon anggota BPK yang diduga TMS.

Kedua calon tersebut adalah Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.

MAKI mengancam akan gugat hasil seleksi anggota BPK ke PTUN jika DPR lakukan hal ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News