Peringatan Bupati Ade Yasin Buat ASN yang Nekat Cuti Akhir Tahun
jpnn.com, BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin bakal memberikan sanksi bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mengambil cuti akhir tahun 2021.
"Kalau hal yang sangat darurat mungkin boleh, tetapi kalau cuti biasa tidak boleh karena khawatir mereka pergi liburan atau mudik seperti Lebaran 2021 kemarin," ungkap Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Minggu.
Dia mengatakan larangan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada akhir tahun agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu berharap para ASN tidak ada yang melanggar aturan tersebut karena dia mengaku akan memantau langsung absensi para ASN di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Di samping itu, menurut Ade Yasin, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor melakukan upaya lain untuk mencegah lonjakan kasus, seperti memperketat penjagaan kendaraan masuk ke Kawasan Puncak, Bogor, khususnya saat Natal dan Tahun Baru 2022.
"Karena arahan dari pusat semua PPKM level 3 lagi, pasti bakal ada pengetatan apalagi pada Tahun Baru 2022. Untuk teknisnya kami bahas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)," kata Ade Yasin.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan aparatur sipil negara (ASN) wajib membatalkan cuti saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Bupati Bogor Ade Yasin bakal memberikan sanksi bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mengambil cuti akhir tahun 2021.
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas