Peringatan dari Irjen Herry Nahak, Menampung Terduga Teroris Bisa Dipidana

Peringatan dari Irjen Herry Nahak, Menampung Terduga Teroris Bisa Dipidana
Densus 88 Mabes Polri membawa terduga teroris. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Ali Imron adalah bagian dari 9 pengebom yang meledakkan Paddy’s Club dan Sari’s Café di Legian, Kuta, Bali 12 Oktober 2002 yang menewaskan 180 orang dari berbagai negara.

"Karena memang mereka menganggap di Kaltim itu aman," ucap Irjen Herry.

Untuk itu dia menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar tidak mengendurkan pengawasan, baik di Balikpapan maupun wilayah Kaltim lainnya.

Herry juga meminta tolong kepada seluruh masyarakat Kaltim agar turut membantu mengawasi lingkungannya masing-masing dari aktivitas terorisme.

"Jika ada hal-hal yang tidak biasa di wilayahnya tolong lapor," pinta jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya Tim Densus 88 Antiteror menangkap pasangan suami istri, SN dan RR. Keduanya merupakan bagian dari 37 orang terduga teroris yang ditangkap di 10 provinsi.

Pengacara Yudi Alimin dari Kantor Hukum Abdul Rais dan Rekan sebelumnya mengonfirmasi bahwa kantor hukumnya diminta MD, anak dari pasangan SN dan RR, untuk mendampingi kedua orang tuanya.

Tak lama berselang setelah penangkapan SN dan RR, polisi menggeledah kediaman pasangan tersebut. Polisi menyita laptop, buku tabungan, dan handphone. (antara/jpnn)

Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Nahak mengingatkan warga provinsi itu jangan coba-coba menampung dan menyembunyikan terduga teroris.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News