Peringatan dari Irjen Herry Nahak, Menampung Terduga Teroris Bisa Dipidana
Ali Imron adalah bagian dari 9 pengebom yang meledakkan Paddy’s Club dan Sari’s Café di Legian, Kuta, Bali 12 Oktober 2002 yang menewaskan 180 orang dari berbagai negara.
"Karena memang mereka menganggap di Kaltim itu aman," ucap Irjen Herry.
Untuk itu dia menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar tidak mengendurkan pengawasan, baik di Balikpapan maupun wilayah Kaltim lainnya.
Herry juga meminta tolong kepada seluruh masyarakat Kaltim agar turut membantu mengawasi lingkungannya masing-masing dari aktivitas terorisme.
"Jika ada hal-hal yang tidak biasa di wilayahnya tolong lapor," pinta jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya Tim Densus 88 Antiteror menangkap pasangan suami istri, SN dan RR. Keduanya merupakan bagian dari 37 orang terduga teroris yang ditangkap di 10 provinsi.
Pengacara Yudi Alimin dari Kantor Hukum Abdul Rais dan Rekan sebelumnya mengonfirmasi bahwa kantor hukumnya diminta MD, anak dari pasangan SN dan RR, untuk mendampingi kedua orang tuanya.
Tak lama berselang setelah penangkapan SN dan RR, polisi menggeledah kediaman pasangan tersebut. Polisi menyita laptop, buku tabungan, dan handphone. (antara/jpnn)
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Nahak mengingatkan warga provinsi itu jangan coba-coba menampung dan menyembunyikan terduga teroris.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Peringati Hari Pahlawan, Yayasan Gema Salam Wujudkan Semangat Nasionalisme
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- 3 Teroris yang Ditangkap di Jateng Merupakan Jaringan Anshor Daulah
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme