Peringatan dari KPU untuk Paslon yang Ingin Blusukan dan Kampanye jelang Pilkada

Peringatan dari KPU untuk Paslon yang Ingin Blusukan dan Kampanye jelang Pilkada
Ilustrasi Pilkada 2020. Foto: Ricardo

Namun KPU menegaskan agar aktivitas kampanye diutamakan dengan daring, bukan blusukan. Hanya, untuk daerah dengan sambungan internet yang tak begitu bagus, masih bisa melakukan tatap muka.

"Namun dibatasi (tatap muka) maksimal 50 orang," bebernya.

KPU telah melaporkan semua gambaran tahapan kepada pemerintah, dan aparat keamanan serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan Pilkada Serentak di Jateng.

Termasuk, KPU melaporkan aturan kampanye terbaru, dan hasil evaluasi pengundian nomor urut dan tata letak di beberapa kabupaten.

Dari pantauan KPU di seluruh daerah penyelenggara pilkada, sampai saat ini tahapan berjalan lancar. "Artinya hanya pihak seperti paslon, LO, bawaslu yang bisa boleh masuk dalam pengundian nomor urut. Kemudian kami siarkan secara live, dan paslon tidak menghadirkan pendukungnya," sambungnya.

Hanya memang dari catatannya, ada kabupaten yang masih mendatangkan pendukungnya seperti melakukan konvoi di jalan seperti di Kabupaten Pekalongan.

Namun, hal itu telah ditangani dengan baik oleh pihak terkait seperti polisi sehingga para pendukung tidak sampai masuk ke kantor KPU Kabupaten Pekalongan.

"Prinsipnya kan, KPU kan menghindari kerumunan. Maka, soal protokol kesehatan harus dipatuhi seluruh pihak, baik penyelenggaranya, baik paslon dan pendukungnya, elite politiknya, termasuk peran pemilih di TPS," beber Yulianto.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sendiri telah menekankan agar tidak ada gelaran kampanye terbuka di Pilkada Serentak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News