Peringatan dari MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Jangan Coba-coba Melanggar!

Peringatan dari MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Jangan Coba-coba Melanggar!
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kini bisa melakukan perjalanan dinas dalam tataran normal baru di masa pandemi COVID-19.

Hal ini menyusul keluarnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

"Mulai 13 Juli 2020, ASN baik PNS maupun PPPK bisa melakukan perjalanan dinas. Tentunya dengan memerhatikan persyaratan yang tertuang dalam SE Nomor 64 tahun 2020," kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE-nya tertanggal 13 Juli 2020 itu.

Bila PNS dan PPPK melanggar ketentuan dalam SE tersebut, lanjutnya, ada sanksi yang akan diberlakukan.

Sanksi ini, sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Menteri Tjahjo dalam SE-nya mewanti-wanti kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di kementerian/lembaga dan Pemda memastikan agar PNS maupun PPPK mengikuti ketentuan yang sudah dikeluarkan.

"Bagi PNS maupun PPPK yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai PP Disiplin PNS dan PP Manajemen PPPK," tegasnya.

Adapun persyaratan bagi PNS maupun PPPK yang akan melakukan perjalanan dinas sesuai SE 64/2020 adalah sebagai berikut:

MenPAN RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 64 Tahun 2020 terkait perjalanan dinas PNS dan PPPK di masa tatanan normal baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News