Peringatan dari MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Jangan Coba-coba Melanggar!
Rabu, 15 Juli 2020 – 07:29 WIB

ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com
Dengan adanya SE ini, maka SE No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bersama Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan SE MenPAN-RB No. 55/2020 tentang perubahan atas SE MenPAN-RB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 64 Tahun 2020 terkait perjalanan dinas PNS dan PPPK di masa tatanan normal baru.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak