Peringatan dari Nur Kholis untuk Seluruh PNS dan PPPK

jpnn.com, SURABAYA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran (SE) terbaru mengenai pembatasan perjalanan pada masa libur Tahun Baru Imlek.
SE MenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2021 mencakup pembatasan perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama libur tahun baru imlek 2572 Kongzili pada masa pandemi COVID-19.
Menurut surat edaran tersebut, selama libur Imlek 2021 para ASN yakni PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beserta keluarganya, dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik.
PNS dan PPPK yang melanggar ketentuan dalam surat edaran itu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Nur Kholis mengingatkan para ASN agar mematuhi SE MenPAN-RB tersebut.
ASN yang nekat bepergian ke luar kota pada masa libur Tahun Baru Imlek akan dikenai sanksi.
"Sudah ada surat tertulis dari pusat yang menegaskan bahwa ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik mulai 11 Februari 2021 hingga 14 Februari 2021," kata Nur Kholis ketika dimintai konfirmasi di Surabaya, Kamis (11/2) pagi.
"Jika ada yang ketahuan melanggar tentunya akan diberi sanksi mulai dari teguran tertulis hingga sanksi disiplin," kata mantan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur itu.
Seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), mohon perhatikan pernyataan Pak Nur Kholis.
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Disiapkan SK Gubernur untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun
- Jangan Remehkan Dampak Penundaan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- Polemik Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Wapres: Sudah Ada Solusinya, Tunggu Saja
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Mundur, Pemprov Jateng Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat