Peringatan Dari Polisi, Pelajar Dilarang Bawa Kendaraan
jpnn.com - jpnn.com - Polres Nunukan mengimbau pelajar tak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Imbauan itu bertujuan menekan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
“Untuk melakukan larangan anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor, dilakukan penyuluhan atau pemahaman terhadap anak-anak di sekolah,” kata Kepala Polisi Resor (Kapolres) Nunukan AKBP Pasma Royce, Kamis (2/3).
Dia menambahkan, peran orang tua sangat dibutuhkan untuk memberikan pemahaman kepada anak.
Sebab, banyak orang tua mengizinkan anaknya mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Padahal, sang buah hati belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Ini ke depan ada program yang sedang digodok, polisi nanti akan di sekolah-sekolah untuk mengawasi anak-anak ini,” tambahnya.
Sesuai aturan yang berlaku, anak di bawah 17 tahun seharusnya tidak diizinkan mengendarai kendaraan karena belum berhak memiliki SIM.
Polres Nunukan mengimbau pelajar tak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Tak Ingin Hoaks Merambah ke Pelajar, AKP Sumaryadi Datangi SMAN 1 XIII Koto Kampar
- Cegah Pelajar Terlibat Narkoba, Polres Indragiri Hulu Gelar Tes Urine Mendadak di Sekolah
- Bea Cukai Mengenalkan Pendidikan Kepabeanan Lewat Kunjungan ke Sekolah-Sekolah
- Mahasiswa UTA 45 Ajak Pelajar Jakarta Utara Bedah Isu Pemenuhan Hak Disabilitas