Peringatan Dari Polisi, Pelajar Dilarang Bawa Kendaraan

jpnn.com - jpnn.com - Polres Nunukan mengimbau pelajar tak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Imbauan itu bertujuan menekan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
“Untuk melakukan larangan anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor, dilakukan penyuluhan atau pemahaman terhadap anak-anak di sekolah,” kata Kepala Polisi Resor (Kapolres) Nunukan AKBP Pasma Royce, Kamis (2/3).
Dia menambahkan, peran orang tua sangat dibutuhkan untuk memberikan pemahaman kepada anak.
Sebab, banyak orang tua mengizinkan anaknya mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Padahal, sang buah hati belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Ini ke depan ada program yang sedang digodok, polisi nanti akan di sekolah-sekolah untuk mengawasi anak-anak ini,” tambahnya.
Sesuai aturan yang berlaku, anak di bawah 17 tahun seharusnya tidak diizinkan mengendarai kendaraan karena belum berhak memiliki SIM.
Polres Nunukan mengimbau pelajar tak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Ribuan Pelajar di Kediri Terima Manfaat Program MBG
- Di Hari Kanker Sedunia, Petrokimia Gresik Bangun Kesadaran Kesehatan Pelajar
- Bea Cukai Beri Pengetahuan Kepabeanan Kepada Pelajar dan Mahasiswa Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Kenalkan Tugas & Fungsi kepada Pelajar dan Mahasiswa
- Marak Penipuan Magang di Luar Negeri, Atase Polri KBRI Jerman Minta Pelajar Waspada