Peringatan Dari Polisi, Pelajar Dilarang Bawa Kendaraan

Peringatan Dari Polisi, Pelajar Dilarang Bawa Kendaraan
UGAL-UGALAN: Kerap menjadi korban di jalan raya, Polres Nunukan mengimbau sekolah melarang pelajarnya menggunakan kendaraan ke sekolah. Tampak bocah di bawah umur menggunakan kendaraan tanpa pengawasan dari orang tuanya. FOTO: RIKO ADITYA/RADAR NUNUKAN/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Polres Nunukan mengimbau pelajar tak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.

Imbauan itu bertujuan menekan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.

“Untuk melakukan larangan anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor, dilakukan penyuluhan atau pemahaman terhadap anak-anak di sekolah,” kata Kepala Polisi Resor (Kapolres) Nunukan AKBP Pasma Royce, Kamis (2/3).

Dia menambahkan, peran orang tua sangat dibutuhkan untuk memberikan pemahaman kepada anak.

Sebab, banyak orang tua mengizinkan anaknya mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Padahal, sang buah hati belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

“Ini ke depan ada program yang sedang digodok, polisi nanti akan di sekolah-sekolah untuk mengawasi anak-anak ini,” tambahnya.

Sesuai aturan yang berlaku, anak di bawah 17 tahun seharusnya tidak diizinkan mengendarai kendaraan karena belum berhak memiliki SIM.

Polres Nunukan mengimbau pelajar tak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News