Peringatan Dari Polisi, Pelajar Dilarang Bawa Kendaraan
Jumat, 03 Maret 2017 – 18:01 WIB

UGAL-UGALAN: Kerap menjadi korban di jalan raya, Polres Nunukan mengimbau sekolah melarang pelajarnya menggunakan kendaraan ke sekolah. Tampak bocah di bawah umur menggunakan kendaraan tanpa pengawasan dari orang tuanya. FOTO: RIKO ADITYA/RADAR NUNUKAN/JPNN
Dalam Undang-Undang (UU) nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, yang boleh mengendarai motor atau mobil harus berusia minimal 17 tahun.
Baca Juga:
Sedangkan pasal 281 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat 1 dipidana dengan kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta .
Berdasarkan data dari Polres Nunukan, jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 3.293 kasus sepanjang 2016 lalu.
“Untuk mengurangi angka kecelakaan, terutama anak-anak perlu ada kerja sama dari orang tua sendiri,” pungkasnya. (nal/eza)
Polres Nunukan mengimbau pelajar tak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Ribuan Pelajar di Kediri Terima Manfaat Program MBG
- Di Hari Kanker Sedunia, Petrokimia Gresik Bangun Kesadaran Kesehatan Pelajar
- Bea Cukai Beri Pengetahuan Kepabeanan Kepada Pelajar dan Mahasiswa Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Kenalkan Tugas & Fungsi kepada Pelajar dan Mahasiswa
- Marak Penipuan Magang di Luar Negeri, Atase Polri KBRI Jerman Minta Pelajar Waspada