Peringatan Dari Polisi, Pelajar Dilarang Bawa Kendaraan
Jumat, 03 Maret 2017 – 18:01 WIB
Dalam Undang-Undang (UU) nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, yang boleh mengendarai motor atau mobil harus berusia minimal 17 tahun.
Baca Juga:
Sedangkan pasal 281 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat 1 dipidana dengan kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta .
Berdasarkan data dari Polres Nunukan, jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 3.293 kasus sepanjang 2016 lalu.
“Untuk mengurangi angka kecelakaan, terutama anak-anak perlu ada kerja sama dari orang tua sendiri,” pungkasnya. (nal/eza)
Polres Nunukan mengimbau pelajar tak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Tak Ingin Hoaks Merambah ke Pelajar, AKP Sumaryadi Datangi SMAN 1 XIII Koto Kampar
- Cegah Pelajar Terlibat Narkoba, Polres Indragiri Hulu Gelar Tes Urine Mendadak di Sekolah
- Bea Cukai Mengenalkan Pendidikan Kepabeanan Lewat Kunjungan ke Sekolah-Sekolah
- Mahasiswa UTA 45 Ajak Pelajar Jakarta Utara Bedah Isu Pemenuhan Hak Disabilitas