Peringatan dari Politikus Gerindra: Harus Ada Batasan Minimum Penggunaan APBN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas mengatakan harus ada batasan minimum penggunaan APBN di dalam RUU Penanggulangan Bencana.
RUU itu merupakan revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Beberapa poin yang saya sampaikan kepada pengusul bahwa harus ada penegasan di APBN kita untuk ada batas minimum," kata Supratman saat rapat pleno Baleg ihwal penjelasan pengusul RUU Penanggulangan Bencana pada Rabu (6/5) secara virtual.
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan dulu pernah mengusulkan batas minimum dua persen penggunaan APBN untuk penanggulangan bencana.
"Dulu kami usulkan dua persen dari APBN," tegasnya.
Supratman mencontohkan beberapa negara rawan bencana seperti Chili yang menyusun UU penanggulangan bencana dengan sangat baik.
"Mereka alokasikan 1 persen sampai 1,5 persen dari APBN mereka dan itu terbukti ketika ada bencana mereka tidak gagap karena dari sisi pendanaan sudah siap karena ada cadangan," katanya.
Dia mengapresiasi RUU usulan Komisi VII DPR tersebut. Dia meyakini RUU ini perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Politikus Partai Gerindra menyatakan dulu pernah mengusulkan batas minimum dua persen penggunaan APBN untuk penanggulangan bencana.
- Temui Ketua MPR RI, Pengurus YFAAHMI Sampaikan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo Subianto
- YPKMI Dukung Pengangkatan Kembali Prabowo Jadi Ketum Gerindra dan Penetapan Bakal Capres 2029
- Prabowo Kembali jadi Ketum Gerindra, Puan PDIP Bilang Begini, Silakan Disimak
- Luthfi Daftar Jadi Kader Gerindra Sebelum Pilkada 2024, Baru Dikasih KTA Sabtu Kemarin
- KLB Gerindra Putuskan Prabowo Maju Capres 2029, Haryara Tambunan Merespons, Simak
- Hadiri HUT ke-17 Partai Gerindra, Bamsoet Dukung Gagasan Presiden Prabowo