Peringatan dari Politikus Gerindra: Harus Ada Batasan Minimum Penggunaan APBN
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas mengatakan harus ada batasan minimum penggunaan APBN di dalam RUU Penanggulangan Bencana.
RUU itu merupakan revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Beberapa poin yang saya sampaikan kepada pengusul bahwa harus ada penegasan di APBN kita untuk ada batas minimum," kata Supratman saat rapat pleno Baleg ihwal penjelasan pengusul RUU Penanggulangan Bencana pada Rabu (6/5) secara virtual.
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan dulu pernah mengusulkan batas minimum dua persen penggunaan APBN untuk penanggulangan bencana.
"Dulu kami usulkan dua persen dari APBN," tegasnya.
Supratman mencontohkan beberapa negara rawan bencana seperti Chili yang menyusun UU penanggulangan bencana dengan sangat baik.
"Mereka alokasikan 1 persen sampai 1,5 persen dari APBN mereka dan itu terbukti ketika ada bencana mereka tidak gagap karena dari sisi pendanaan sudah siap karena ada cadangan," katanya.
Dia mengapresiasi RUU usulan Komisi VII DPR tersebut. Dia meyakini RUU ini perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Politikus Partai Gerindra menyatakan dulu pernah mengusulkan batas minimum dua persen penggunaan APBN untuk penanggulangan bencana.
- Pembangunan IKN Kembali Dilanjutkan, Anggaranya Sangat Wow
- Tidar Sukses Gelar Pra-Kongres IV, Ini Beragam Kegiatannya
- Tumbuh Positif, Penerimaan Bea Cukai hingga Akhir 2024 Capai Rp 300,2 Triliun
- Realisasi APBN untuk Subsidi BBM hingga Listrik 2024 Capai Rp 434,3 Triliun
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November
- Penghargaan KIP Untuk Gerindra Bukti Prabowo Komitmen Berantas Korupsi