Peringatan dari Satgas COVID-19 Surabaya terkait Klaster Hajatan

jpnn.com, SURABAYA - Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kota Pahlawan setelah ditemukan adanya klaster hajatan dalam beberapa hari terakhir.
Wakil Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Senin (11/1), mengatakan pihaknya memberikan rekomendasi saat kegiatan hajatan berlangsung ditiadakan sajian prasmanan.
"Tujuannya supaya masyarakat atau tamu yang hadir tidak diberi kesempatan untuk membuka masker," katanya.
Artinya, lanjut dia, makanannya dapat dibungkus dan dibawa pulang.
Jadi ditiadakan acara makan-makannya supaya warga tidak membuka masker di tengah keramaian.
"Tetapi bukan berarti kita (Satgas Penanganan COVID-19) melarang kegiatan sosial budaya termasuk hajatan di dalamnya ya," ujarnya.
Sebenarnya, lanjut dia, aturan itu sudah masuk di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 yang menyebutkan bahwa apapun rekomendasi satgas maka itu yang dijalankan.
"Ketika tidak menjalankan rekomendasi satgas, maka tidak menutup kemungkinan pemilik hajatan, pengelola tempat, pemilik tempat terkena denda atau sanksi," ujarnya.
Satgas COVID-19 Kota Surabaya menyampaikan peringatan kepada masyarakat setelah ditemukan adanya klaster hajatan.
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Inilah Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Ada Seleksi PPPK 2024, Bukan Berarti Jumlah Guru Bertambah