Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY: UUPA jadi Momentum Kebangkitan

Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY: UUPA jadi Momentum Kebangkitan
Menteri (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Foto: Kemeterian BPN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjadi kebangkitan dan pijakan dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan akses terhadap tanah hingga sumber daya alam.

“Sejak disahkan pada 24 September 1960, UUPA menjadi momentum kebangkitan, bukan hanya bagi para pelaksana kebijakan di bidang agraria dan tata ruang, tetapi bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Menteri AHY saat Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2024, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (24/9).

Dengan disahkan UUPA, urusan pendaftaran hak atas tanah, landreform, dan hukum adat di Indonesia menjadi isu utama yang harus segera dijalankan.

UUPA, kata dia, menjadi cikal bakal dan penentu arah ke depan terkait perjalanan keagrariaan di Indonesia.

Menilik sejarah, kelembagaan bidang agraria dimulai pasca Kemerdekaan Republik Indonesia dengan dibentuknya Kepala Biro Agraria Departemen Dalam Negeri pada 1946.

Setelah 22 tahun menjadi bagian dari Kementerian Dalam Negeri dan melalui beberapa dinamika, Direktorat Jenderal Agraria mengalami peningkatan menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 yang membentuk Badan Pertanahan Nasional dan Ir. Soni Harsono diangkat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional yang pertama.

Sebagai refleksi terhadap penyelenggaraan penataan ruang yang lebih inklusif demi menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, maka berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 dan Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 dibentuklah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Menteri (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News