Peringatan Keras Benny Demokrat untuk KPK soal Status Tersangka RJ Lino

Peringatan Keras Benny Demokrat untuk KPK soal Status Tersangka RJ Lino
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Foto: dokumen JPNN.Com

Menanggapi hal itu, Alexander mengatakan bahwa status tersangka untuk Lino dikeluarkan pimpinan KPK periode 2011-2015. “Kami tidak tahu dasarnya apa tetapi alat buktinya cukup termasuk perkiraan kerugian negaranya,” katanya.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif memastikan sudah ada bukti cukup untuk menjerat Lino. “Apakah pimpinan sebelum menetapkan RJ Lino belum mempunyai dua alat bukti, saya katakan sudah ada,” katanya dalam rapat itu.

Hanya saja, kata Syarif, jaksa penuntut umum (JPU) KPK membutuhkan angka pasti soal kerugian negara akibat korupsi proyek QCC yang menjerat Lino. Menurutnya, semula KPK meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian negara proyek QCC.

Namun, BPKP tak bersedia menghitungnya. Akhirnya KPK meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit proyek di Pelindo II tahun anggaran 2010 itu.

“Setahun dua tahun BPKP tidak mau menghitung kemudian kami ke BPK,”  ujar Syarif.

Lebih lanjut Syarif mengatakan, KPK sudah berupaya mencari harga pembanding QCC yang dibeli Pelindo II. Namun, KPK tak menemukannya.

“Saya waktu itu dan Pak Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo) sudah di Beijing mau minta dokumen, tetapi di-cancel pertemuannya. Kedua, saya bisa pahami harus ada harga pembanding karena barang dari Tiongkok,” katanya.

Syarif menyatakan bahwa otoritas di Tiongkok tidak kooperatif dalam persoalan itu. Akhirnya, kata dia, KPK meminta ahli menghitung setiap komponen QCC, sedangkan KPK mengalkulasi harganya di pasaran dunia.

Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman memberikan peringatan keras kepada KPK terkait status tersangka yang kini disandang mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News