Peringatan Keras Buat Penolak Pemakaman Jenazah Corona!
jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah memproses hukum tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif Corona (COVID-19) di Ungaran, Semarang.
"Sudah kami amankan tiga orang yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah tersebut," kata Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Budi Haryanto, Sabtu (11/4).
Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Sewakul pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60) masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Ia menjelaskan, para tersangka tersebut berusaha memrovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif corona tersebut.
Ia mengatakan, ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya.
Ketiga tersangka, lanjut dia, saat ini masih diperiksa penyidik. Polisi juga memeriksa tujuh saksi dalam kejadian tersebut.
Sebelumnya, seorang perawat RS Dr. Kariadi Semarang yang meninggal dunia dengan status positof Corona sempat ditolak pemakamannya di Ungaran.
Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di pemakaman keluarga RS Dr. Kariadi pada Kamis malam. (antara/jpnn)
Polda Jawa Tengah memproses hukum tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif Corona.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding
- Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka
- Ini Kata Kompolnas soal Sidang Etik Aipda Robig Zenudin yang Tembak Mati Siswa SMK
- Polisi yang Menembak Mati Siswa SMK Jalani Sidang Etik, Begini Penampilannya
- Aipda Robig Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng, Lihat Tampangnya