Peringatan Keras dari Gubernur Riau untuk Warganya: Berani Macam-Macam Bakal Dipidana

Peringatan Keras dari Gubernur Riau untuk Warganya: Berani Macam-Macam Bakal Dipidana
Kabut asap pekat karhutla menyelimuti jalan lintas Sumatera rute Pekanbaru - Padang di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (17/9/2019). Foto: ANTARA/FB Anggoro

jpnn.com, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar mengingatkan warganya agar tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan.

Dia memastikan membakar lahan dan hutan melanggar hukum dan bisa diancam dengan pidana penjara.

Syamsuar  berharap masyarakat yang akan bercocok tanam atau berkebun hendaknya membuka lahan baru sesuai prosedur atau tidak mengambil jalan pintas dengan cara membakar semak belukar hingga akhirnya berdampak luas.

"Harapan kami kepada masyarakat, jika membuka lahan harus sesuai prosedur. Bagaimanapun juga kalau tidak sesuai prosedur, maka akan ditangani oleh penegak hukum," ujar Syamsuar di Pekanbaru hari ini.

Dia menjelaskan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Riau ini, sebagian besar dilakukan orang yang akan membuka lahan baik itu untuk perkebunan maupun pertanian.

Aparat kepolisian saat ini juga akan menindak tegas siapa saja pembakar lahan, baik warga masyarakat maupun korporasi.

Gubernur Syamsuar juga telah meminta penegak hukum dan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Riau untuk menangkap oknum pembakaran lahan di wilayah Riau, karena aksi itu diduga disengaja untuk membuka lahan perkebunan.

"Kami mohon bantuan penegak hukum, sehingga tahu siapa oknum yang membuka lahan dengan cara membakar. Kalau tertangkap sanksinya tentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku," katanya lagi.

Gubernur Riau Syamsuar kembali memberi peringatan keras untuk warganya memasuki musim panas saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News