Peringatan Keras dari Gubernur Riau untuk Warganya: Berani Macam-Macam Bakal Dipidana
jpnn.com, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar mengingatkan warganya agar tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan.
Dia memastikan membakar lahan dan hutan melanggar hukum dan bisa diancam dengan pidana penjara.
Syamsuar berharap masyarakat yang akan bercocok tanam atau berkebun hendaknya membuka lahan baru sesuai prosedur atau tidak mengambil jalan pintas dengan cara membakar semak belukar hingga akhirnya berdampak luas.
"Harapan kami kepada masyarakat, jika membuka lahan harus sesuai prosedur. Bagaimanapun juga kalau tidak sesuai prosedur, maka akan ditangani oleh penegak hukum," ujar Syamsuar di Pekanbaru hari ini.
Dia menjelaskan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Riau ini, sebagian besar dilakukan orang yang akan membuka lahan baik itu untuk perkebunan maupun pertanian.
Aparat kepolisian saat ini juga akan menindak tegas siapa saja pembakar lahan, baik warga masyarakat maupun korporasi.
Gubernur Syamsuar juga telah meminta penegak hukum dan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Riau untuk menangkap oknum pembakaran lahan di wilayah Riau, karena aksi itu diduga disengaja untuk membuka lahan perkebunan.
"Kami mohon bantuan penegak hukum, sehingga tahu siapa oknum yang membuka lahan dengan cara membakar. Kalau tertangkap sanksinya tentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku," katanya lagi.
Gubernur Riau Syamsuar kembali memberi peringatan keras untuk warganya memasuki musim panas saat ini.
- Guru Roza Dimutasi setelah Laporkan Kecurangan Seleksi PPPK, Kini Gugat Gubernur Riau
- KLHK Optimalkan Upaya Pengendalian Karhutla
- 6 Helikopter Dikerahkan untuk Pemadaman Karhutla di OKI dan OKU Timur
- BNPB Inisiasi Operasi Modifikasi Cuaca di NTB Antisipasi Kekeringan & Karhutla
- Luas Lahan yang Terbakar di Sungai Rotan Muara Enim Mencapai 53 Hektare
- Warga Kulon Progo Diimbau Tak Bakar Sampah Untuk Cegah Kebakaran