Peringatan Keras dari Jenderal Idham Azis, pakai Kata Sikat!
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis merespons cepat permintaan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menindak pelaku korupsi selama pandemi COVID-19.
Terutama terkait penggunaan anggaran penanganan virus corona sebesar Rp 677,2 triliun.
Kapolri pun berkomitmen untuk menindak tegas siapa saja pihak yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi COVID-19.
"Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini apabila ada yang menyalahgunakan maka Polri tidak pernah ragu untuk sikat dan memproses pidana," ujar Jenderal Idham Azis dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (15/6).
Idham menegaskan, bahwa korps baju cokelat telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus di bawah komando Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menyebut bahwa satgas itu tidak akan segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi rakyat itu.
"Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim," tegas Idham.
Bekas Kadiv Propam Polri ini juga mengingatkan agar semua pihak jangan sampai menyalahgunakan kelonggaran aturan penggunaan dana COVID-19 dengan tujuan memperkaya diri.
Kapolri Jenderal Idham Azis menyampaikan pernyataan tegas, jangan ada yang coba-coba menyepelekan.
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral