Peringatan Keras dari KemenPAN-RB soal Pendataan Honorer, yang Dimintai Uang Silakan Lapor
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan instansi pusat maupun daerah untuk segera melakukan pendataan honorer.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan pendataan tersebut untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022. Itu berarti masih tersisa 29 hari lagi
"30 September itu paling telat ya," kata Alex, Kamis (1/9).
Dia menjelaskan pendataan ini dilakukan agar ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.
Perlu diingat, pendataan tersebut bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun, untuk mencari solusi atas persoalan ini.
“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” terang Alex.
Alex mengungkapkan Plt. MenPAN-RB Mahfud MD sudah mengimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
KemenPAN-RB menyampaikan peringatan keras kepada instansi pusat dan daerah terkait pendataan honorer. Masih tersisa 29 hari lagi.
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM