Peringatan Keras dari Kombes Tubagus, Jangan Anggap Hanya Gertakan
Senin, 05 Juli 2021 – 17:51 WIB
Pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi penutupan tempat usaha dan akan kembali dibuka bila PPKM Darurat dicabut sesuai instruksi pemerintah.
Sebelumnya, polisi menindak lima tempat karaoke dan spa yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menemukan pelanggaran aturan PPKM Darurat di lima lokasi itu.
Polisi mengamankan ratusan orang dari lima tempat itu. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan peringatan keras ditujukan kepada masyarakat luas, terkait PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan