Peringatan Keras dari Kombes Tubagus, Jangan Anggap Hanya Gertakan
Senin, 05 Juli 2021 – 17:51 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (baju putih)memberikan keterangan kepada awak media di PMJ, Senin (5/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi penutupan tempat usaha dan akan kembali dibuka bila PPKM Darurat dicabut sesuai instruksi pemerintah.
Sebelumnya, polisi menindak lima tempat karaoke dan spa yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menemukan pelanggaran aturan PPKM Darurat di lima lokasi itu.
Polisi mengamankan ratusan orang dari lima tempat itu. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan peringatan keras ditujukan kepada masyarakat luas, terkait PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa