Peringatan Keras dari Sekjen Kemenag bagi yang Berani Menyunat Gaji PPPK
jpnn.com, MAKASSAR - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali mengingatkan seluruh jajarannya terkhusus agar tidak memotong gaji dari para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Gaji ASN dengan status PPPK tidak akan disunat, bila menemukan atau mengalami hal itu, laporkan langsung, nanti saya akan beri tindakan tegas," ujar Nizar Ali dikutip dari Antara, Senin (10/10).
Menurut dia, ASN dengan status PPPK setiap tahun akan dievaluasi progres perjanjian kinerjanya. Apabila dinilai tidak memenuhi syarat, maka bisa saja kontraknya diputus dan sebaliknya.
Oleh karena itu, PPPK mulai sejak dinyatakan lolos harus mengikuti setiap proses dan tahapan seperti diklat, melengkapi berkas administrasi serta wajib memiliki tiga unsur penting, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai tupoksi.
"Nilai-nilai ASN Berakhlak merupakan semboyan dan pondasi baru yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif," beber dia.
Sekjen Kemenag juga menyerahkan Sertifikat Kelulusan Diklat bagi ASN PPPK Kemenag Sulsel di Makassar.
Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Khaeroni memaparkan bahwa jumlah ASN yang telah mengikuti kegiatan penguatan Moderasi Beragama per 10 September 2022 sebanyak 3.787 orang.
"Alhamdulillah,baru-baru ini kami telah menerima tim Itjen Kementerian Agama dalam memantau pelaksanaan Moderasi Beragama di Sulawesi Selatan dan hasilnya sudah berjalan dengan baik," ujar Khaeroni. (antara/jpnn)
Sekjen Kemenag Nizar Ali memberikan peringatan kepada pihak yang berani menyunat gaji PPPK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Sebegini Anggaran Gaji PPPK & CPNS Formasi 2024, Tetapi Belum Masuk
- Anggaran Gaji 2.300 CPNS-PPPK 2024 Daerah Ini Belum Masuk RAPBD, Waduh!
- Kali Ini Kabar Buruk soal Gaji PPPK, Semoga Cepat Beres
- Kabar Baik untuk Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024, Ini soal Duit
- Kurang Bayar Gaji PPPK Sudah Dibereskan, Alhamdulillah
- Wakil Rakyat Menyoroti Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK