Peringatan Keras Jaksa Agung untuk Kejaksaan di Seluruh Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu mengingatkan akan menindak tegas jaksa yang 'kecolongan' dalam penanganan kasus rasuah di wilayah kerjanya masing-masing.
Awalnya, Jaksa Agung Burhanuddin menjawab pertanyaan salah satu anggota Komisi III DPR ihwal target kuantitas 5-3-1 dalam penanganan korupsi di daerah.
Pertanyaan itu muncul saat rapat kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).
Sebagai informasi 5-3-1 ialah dalam setahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) harus menggarap lima kasus korupsi sampai penuntutan, Kejaksaan Negeri (Kejari) tiga kasus, dan Cabang Kejari (Cabjari) satu kasus.
Adapun kasusnya ialah yang murni disidik dari awal oleh kejaksaan, bukan pelimpahan kepolisian dan lainnya.
Burhanuddin lantas menegaskan bahwa sekarang sudah tidak ada lagi target 5-3-1 tersebut.
"Target 5-3-1, kami tidak punya target lagi. Kalau zaman dulu, kan ada 5-3-1. Sekarang tidak ada target," kata sosok yang karib disapa Pak Bur, itu.
Jaksa di seluruh Indonesia harus camkan kalimat Jaksa Agung ST Burhanuddin soal yang satu ini.
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum