Peringatan Keras KLHK untuk Publik Figur dan Warga yang Memelihara Satwa Liar
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar, berburu, mengonsumsi, dan memperdagangkan satwa liar tanpa izin.
KLHK juga mengajak semua lapisan masyarakat terutama para public figure/selebritas, agar dapat memberikan contoh yang baik, dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemeliharaan satwa liar.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Indra Exsploitasia menyatakan sudah semestinya satwa liar dibiarkan hidup di habitatnya, dan menjalankan fungsinya sebagai bagian dari keseimbangan ekosistem di alam.
Pemerintah pun telah menetapkan kebijakan pengawetan, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar melalui peraturan perundang-undangan.
"Memelihara satwa liar harus mengantongi izin," tegasnya.
Selain melanggar hukum, Indra mengatakan memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan pemiliknya.
Meski sudah dirawat sejak lama, satwa tersebut masih memiliki sifat liar, dan buas terhadap manusia dalam situasi tertentu.
Selain itu, satwa bisa menjadi media penyebar penyakit bagi manusia. Meski lebih besar potensi satwa menularkan kepada manusia, ada kemungkinan manusia juga dapat menularkan penyakit ke satwa.
KLHK minta publik figur beri contoh yang baik pada masyarakat dengan tidak memelihara satwa liar.
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- Hashim: Penghargaan dari KLHK Sebagai Dorongan Untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim
- Menteri Siti: Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Mendukung Visi Indonesia Emas 2045