Peringatan Keras KLHK untuk Publik Figur dan Warga yang Memelihara Satwa Liar
Rabu, 22 April 2020 – 20:00 WIB
Pemeliharaan satwa untuk tujuan kesenangan telah diatur pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), bahwa tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan dapat dilakukan terhadap jenis yang tidak dilindungi, dan kegiatan pengembangbiakan untuk satwa liar dilindungi maupun tidak dilindungi perizinannya diatur pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Penangkaran TSL.
"Pada prinsipnya, pemeliharaan satwa liar harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Barang siapa yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, siapapun dia, dapat diproses hukum," pungkasnya.
KLHK minta publik figur beri contoh yang baik pada masyarakat dengan tidak memelihara satwa liar.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang