Peringatan Keras Pak Ganjar untuk ASN Jateng, Singgung PKI, FPI dan HTI

"Kami juga harus menjauhi hal-hal yang dilarang oleh negara, salah satunya menjauhi organisasi-organisasi terlarang yang menyebarkan paham-paham bertentangan dengan NKRI, Pancasila dan UUD 1945," ucapnya.
Larangan ASN berafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga melarang seluruh ASN berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang di Indonesia.
)Dalam SE nomor 2/SE/I/2021 yang diterbitkan pada Senin (25/1/2021), beberapa organisasi terlarang itu di antaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI). (flo/jpnn)
Gubernur Ganjar Pranowo mengungkap nama-nama organisasi terlarang seperti HTI dan FPI.
Redaktur & Reporter : Natalia
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- ASN Palembang yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Akan Ditindak Tegas
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Peringatan! ASN di Sumsel Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik