Peringatan Keras Polri soal Demo 20 Oktober
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan pihaknya tak segan memberikan tindakan tegas kepada para perusuh dalam demonstrasi, Selasa (20/10) besok.
Awi meminta para pedemo yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menyampaikan aspirasi dengan damai.
"Kami tidak bosan-bosan mengingatkan, karena segala resiko ada tanggung jawabnya itu. Kalau rekan-rekan melakukan demo hingga anarkistis tentunya sanksi menunggu," kata Awi, Senin (19/10).
Menurut dia, para pedemo yang melakukan kerusuhan akan diberi sanksi pidana sebagaimana aturan hukum yang berlaku, apalagi jika pedemo merusak fasilitas umum.
Polri juga belajar dari pengalaman demo-demo sebelumnya, sehingga telah menyiapkan antisipasi terhadap kelompok penunggang yang tidak bertanggung jawab, menyusup untuk memicu terjadinya kericuhan.
"Pada intinya Polri tetap memantau situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Kalaupun masih nekat melakukan demo, ya Polri akan melakukan pengamanan," kata Awi.
Diketahui, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) merencanakan demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10) besok.
Koordinator Aliansi BEM SI, Remy Hastian menyatakan, mereka datang untuk menuntut Presiden Joko Widodo membatalkan UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia merencanakan demo 20 Oktober, untuk menolak UU Cipta Kerja.
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
- Restitusi Berduit
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan Surat