Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok Tidak Efektif
Senin, 18 Juli 2011 – 19:51 WIB

Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok Tidak Efektif
"Peringatan kesehatan adalah bentuk edukasi sekaligus informasi yang mengingatkan masyarakat tentang bahaya merokok bagi kesehatan si perokok itu sendiri dan orang di sekitarnya," ujar Mustakim.
Peringatan tertulis dalam bungkus rokok yang ada selama ini lanjut Mustakim, tidak memberikan suatu informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa karena sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf c yang berbunyi, hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi mengenai jaminan barang atau jasa.
"Ketentuan Penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan, sepanjang kata frase “dapat” tidak di hilangkan maka akan menunjukkan ketidak konsistensi yang berakibat pada ketidakpastian hukum yang berujung pada pelanggaran terhadap UUD 1945," tandas Mustakim. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 36/2009 tentang kesehatan yang diajukan oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang